Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Agustus 2012

KPK Kejar Aliran Dana Sampai Ujung!


Situasi di depan tempat penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.

JAKARTA, KOMPAS.com 
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, jika ada yang menerima dana, KPK akan mengejar hingga ke ujungnya.
"Jika ada yang dialiri, harus dikejar sampai ke ujung-ujungnya," katanya melalui pesan singkat, Minggu (12/8/2012).
Menurut Busyro, KPK bekerja profesional berdasarkan fakta dan bukti yang teruji. Jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus ini, KPK tidak ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"TPPU haruslah diterapkan dengan spirit ideologis, yaitu ideologi penghukuman koruptor dalam kesadaran nilai-nilai pembebasan rakyat yang menjadi victim kolektif akibat buasnya laku kumuh dan bejat si koruptor," ungkap Busyro.
Selain menjerat pelaku tindak pidana korupsi, TPPU dapat menjerat pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi tersebut. Busyro juga mengatakan, maksimalisasi hukuman pelaku tindak pidana korupsi menjadi suatu keharusan. Hal itu penting sebagai pembelajaran akhlak agar para pejabat tidak seenaknya melakukan korupsi.
"Agar pejabat siapapun dia tidak mudah dan serba-mau geleman (terima sogokan) yang haram dan najis secara agama dan hukum positif dan konvensi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)," katanya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM ini. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sekarang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang, dan Budi Susanto.
Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Terkait kasus dugaan simulator SIM, PPATK menemukan transaksi yang diduga tidak wajar dalam sejumlah rekening milik salah satu tersangka yang terlibat dalam proyek simulator itu. Nilanya, lebih dari Rp 10 miliar.
Salah satu data transaksi, antara lain, pada September 2004, hampir setiap hari ada setoran di atas Rp 100 juta. Laporan soal transaksi ini, sudah disampaikan PPATK ke KPK. Temuan transaksi tidak wajar ini memungkinkan KPK menyelidiki pejabat lain yang berhubungan dengan Korlantas.
"KPK sudah mencurigai sejak adanya laporan dari kontraktor pengadaan alat simulasi yang mencurigai ada permainan dalam proyek itu," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan (Kompas, 12 Agustus 2012).
Menurutnya, temuan PPATK tersebut baru bukti awal yang harus ditindaklanjuti KPK. Transaksi tidak wajar itu bisa diperluas penelusurannya hingga pada relasi-relasi kekuasaan di Polr
i

Selasa, 17 Juli 2012

Golkar Sadar, Ical banyak Kekurangan



Deklarasi Capres - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyampaikan pidato politiknya dalam acara Deklarasi Calon Presiden dari Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor (1/7/2012). Ical maju sebagai capres dari Partai Glkar berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional ke-3 Partai Golkar beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA
- Pertemuan para Ketua DPD I tingkat Provinsi Partai Golkar di Bali dinilai menunjukkan bahwa para pengurus Partai Golkar di daerah sadar ada kelemahan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie alias Ical sebagai calon presiden di Pemilu 2014 .
"Berarti para pengurus DPD I sadar betul ada kelemahan Ical yang harus mereka tutupi," kata mantan Ketua DPP Partai Golkar Zainal Bintang ketika dihubungi, Selasa (17/7/2012).
Zainal mempertanyakan mengapa pertemuan itu digelar hanya berselang sekitar dua pekan pascadeklarasi Ical sebagai capres di Bogor awal Juli 2012 . Akhirnya, timbul pertanyaan tujuan pokok pertemuan yang tidak dihadiri pengurus dewan pertimbangan pusat itu.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi MKGR itu, pengakuan mendukung Ical menjadi capres bakal menjadi bumerang bagi para pengurus sendiri jika Golkar tidak mencapai target yang ditetapkan Ical, yakni mendapat 30 persen suara di pemilu legislatif 2014 .
"Konsekuensinya, Partai Golkar tidak bisa mengajukan capres. Seluruh pengurus DPD I itu akan mundur atau disuruh mundur karena telah merusak Golkar," kata Zainal.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyebut pertemuan yang digelar sejak kemarin hingga hari ini untuk menyatukan langkah, konsep, dan strategi dalam pemenangan Ical sebagai capres.
"Tidak benar jika ada asumsi yang mengatakan bahwa pertemuan itu untuk mengevaluasi pencapresan Pak Ical," kata Nurul.
Ical telah mendeklarasikan diri sebagai capres setelah seluruh pengurus pusat dan daerah, pengurus organisasi massa yang mendirikan Golkar dan didirikan Golkar mengaku mendukung Ical menjadi capres dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) ke III
.

Ketua MK: Ateis dan Komunis Diperbolehkan



Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.
"Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurut Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.
Pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.